PERLINDUNGAN HAK MEREK,PATEN,DESAIN INDUSTRI,DAN HAK CIPTA DI INDONESIA
PERLINDUNGAN HAK MEREK,PATEN,DESAIN INDUSTRI,DAN HAK
CIPTA DI INDONESIA
oleh:fahra alifta khoiruna
1.Merek
Sumber: https://www.google.com/search?q=merek&sxsrf=ALeKk03YQXVuxiFuChXMPCzJAEBBcMLT4A:1611030877656&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=2ahUKEwiL2rzZlafuAhUlzTgGHWNYCRwQ_AUoAnoECA0QBA&biw=1366&bih=657#imgrc=Z7a1u_0LsYKfhM
Merek atau brand
adalah suatu tanda atau simbol yang terdiri dari nama, istilah, gambar, logo,
lambang, desain atau kombinasi dari semua itu yang ditujukan untuk
mengidentifikasi, mendefinisi atau memberi identitas kepada suatu barang atau
layanan (jasa) dari suatu penjual serta membedakannya dari pesaing.
Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang
Merk dan Indikasi Geografis, menyebutkan bahwa merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
Merek merupakan suatu tanda pengenal dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis dan sekaligus merupakan
jaminan mutunya bila dibandingkan dengan produk barang atau jasa sejenis yang
dibuat pihak lain. Merek mengandung janji perusahaan untuk secara konsisten
memberikan ciri, manfaat, dan jasa tertentu kepada pembeli.
Berikut definisi dan pengertian merek dari beberapa sumber buku:
- Menurut
Kotler dan Armstrong (2008), merek adalah nama, istilah, tanda, lambang,
atau desain atau kombinasi dari semua ini yang memperlihatkan identitas
produk atau jasa dari satu penjual atau sekelompok penjual dan membedakan
produk itu dari produk pesaing.
- Menurut
Tjiptono (2008), merek adalah logo, instrument legal (hak kepemilikan),
perusahaan, shorthand notation, risk reducer, positioning, kepribadian,
rangkaian nilai, visi, penambah nilai, identitas, citra, relasi dan
evolving entity.
- Menurut
Simamora (2001), merek adalah nama, tanda, simbol, desain atau
kombinasinya yang ditunjukan untuk mengidentifikasi dan mendefenisi barang
atau layanan suatu penjual dari barang dan layanan penjual lain.
- Menurut
Rangkuti (2002), merek adalah nama dan simbol yang bersifat membedakan
(seperti sebuah logo, cap atau kemasan) dengan maksud mengidentifikasi
barang dan jasa dari seorang penjual atau sebuah kelompok penjual
tertentu.
- Menurut
Alma (2007), merek adalah suatu tanda atau simbol yang memberikan identitas
suatu barang atau jasa tertentu yang dapat berupa kata-kata, gambar atau
kombinasi keduanya.
Bagian-bagian Merek
Menurut Kotler dan
Keller (2009), suatu merek umumnya terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
- Nama
merek (brand name),
adalah sebagian dari merek dan yang diucapkan.
- Tanda
merek (brand merk),
adalah sebagian dari merek yang dapat dikenal, tetapi tidak dapat
diucapkan, seperti lambang, desain, huruf, atau warna khusus.
- Tanda
merek dagang (trademark),
adalah merek atau sebagian dari merek yang dilindungi hukum karena
kemampuannya menghasilkan sesuatu yang istimewa.
- Hak
cipta (copyright),
adalah hak istimewa yang dilindungi undang-undang untuk memproduksi,
menertibkan, dan menjual karya tulis, karya musik, atau karya seni.
Fungsi Merek
- Fungsi
indikator sumber,berfungsi
untuk menunjukkan bahwa suatu produk bersumber secara sah pada suatu unit
usaha dan karenanya juga berfungsi untuk memberikan indikasi bahwa produk
itu dibuat secara profesional.
- Fungsi
indikator kualitas,berfungsi
sebagai jaminan kualitas khususnya dalam kaitan dengan produk-produk
bergengsi.
- Fungsi
sugestif,
memberikan kesan akan menjadi kolektor produk tersebut.
Manfaat Merek
- Sarana
identifikasi untuk mempermudah proses penanganan atau pelacakan produk
bagi perusahaan, terutama dalam pengorganisasian sediaan dan pencatatan
akuntansi.
- Bentuk
proteksi hukum terhadap fitur atau aspek produk yang unik. Merek bisa
diproteksi melalui merek dagang terdaftar (registered trade marks), proses
pemanufakturan bisa dilindungi melalui hak paten, dan kemasan bisa
diproteksi melalui hak cipta (copyrights) dan desain. Hak-hak properti
intelektual ini memberikan jaminan bahwa perusahaan dapat berinvestasi
dengan aman dalam merek yang dikembangkannya dalam meraup manfaat dari riset
bernilai tersebut.
- Signal
tingkat kualitas bagi para pelanggan yang puas, sehingga mereka bisa
dengan mudah memilih dan membelinya lagi di lain waktu. Loyalitas merek
seperti ini menghasilkan predictability dan security permintaan bagi
perusahaan dan menciptakan hambatan masuk yang menyulitkan perusahaan lain
untuk memasuki pasar.
- Sarana
menciptakan asosiasi dan makna unik yang membedakan produk dari para
pesaing.
- Sumber
keunggulan kompetitif, terutama melalui perlindungan hukum, loyalitas
pelanggan, dan citra unik untuk yang terbentuk dalam benak konsumen.
- Sumber
financial returns, terutama menyangkut pendapatan masa datang.
Jenis-jenis Merek
- Merek
Dagang, yaitu
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek
Jasa, yaitu
merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek
Kolektif, yaitu
merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang
sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.
Berdasarkan wujudnya, merek dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu sebagai
berikut:
- Merek
lukisan.
Bentuk ini mempunyai daya pembeda dalam wujud lukisan atau gambar antara
barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa yang lain yang sejenis.
Contoh: merek cat Kuda Terbang, yaitu lukisan atau gambar kuda bersayap
yang terbang.
- Merek
kata. Merek
ini mempunyai daya pembeda dalam bunyi kata antara barang atau jasa yang
satu dengan barang atau jasa yang lain yang sejenis. Contoh: Pepsodent
untuk pasta gigi, Ultraflu untuk obat flu, Toyota untuk mobil.
- Merek
huruf atau angka.
Bentuk ini mempunyai daya pembeda dalam wujud huruf atau angka antara
barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa yang lain yang sejenis.
Contoh: ABC untuk kecap dan sirup, 555 untuk buku tulis.
- Merek
nama.
Bentuk ini mempunyai daya pembeda dalam wujud nama antara barang atau jasa
yang satu dengan barang atau jasa yang lain yang sejenis. Contoh: Louis
Vuiton untuk tas, Vinesia untuk dompet.
- Merek
kombinasi.
Bentuk ini mempunyai daya pembeda dalam wujud lukisan/gambar dan kata
antara barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa yang lain yang
sejenis. Contoh: jamu Nyonya Meneer yang merupakan kombinasi gambar
seorang nyonya dan kata-kata nyonya Meneer.
Merek dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu:
a. Merek biasa (normal marks)
Merek biasa adalah
merk yang tidak memiliki reputasi tinggi. Merek yang berderajat biasa ini
dianggap kurang memberi pancaran simbolis gaya hidup, baik dari segi pemakaian
dan teknologi. Masyarakat atau konsumen melihat merk tersebut kualitasnya
rendah. Merk ini dianggap tidak memiliki drawing power yang mampu memberi
sentuhan keakraban dan kekuatan mitos (mysical power) yang sugesif kepada
masyarakat dan konsumen dan tidak mampu membentuk lapisan pasar dan pemakai.
b. Merek terkenal (well known mark)
Merek terkenal
biasa disebut sebagai well known mark. Merek jenis ini memiliki reputasi tinggi
karena lambangnya memiliki kekuatan untuk menarik perhatian. Merek yang
demikian itu memiliki kekuatan pancaran yang memukau dan menarik, sehingga
jenis barang apa saja yang berada dibawah merek ini langsung menimbulkan
sentuhan keakraban (familiar attachment) dan ikatan mitos (famous mark).
c. Merek termashyur (famous mark)
Tingkat derajat
merek yang tertinggi adalah merek termasyur. Derajat merek termahsyurpun lebih
tinggi daripada merek biasa, sehingga jenis barang apa saja yang berada dibawah
merek ini langsung menimbulkan sentuhan mitos. Oleh karena definisi tersebut
bagi yang mencoba, besar sekali kemungkinannya akan terjebak dengan perumusan
tumpang tindih merek terkenal.
Tahapan Perkembangan Merek
a. Produk yang tidak memiliki merek (unbranded
goods)
Pada tahap ini,
produk dikelola sebagai komoditi sehingga merek hampir tidak diperlukan.
Kondisi ini sangat mendukung apabila permintaan (demand) lebih banyak
dibandingkan dengan dengan pasokan (supply) yang biasanya sering terjadi dalam
situasi perekonomian yang bersifat monopolistic. Contoh: beras murah, BBM, obat
generik dll.
b. Merek yang dipakai sebagai referensi (brand as
reference)
Pada tahap ini
sudah terjadi persaingan sedikit-sedikit, meskipun tingkatnya belum begitu
ketat. Persaingan ini merangsang produsen untuk membuat diferensiasi produk
yang dihasilkan. Tujuannya adalah agar produk yang ia hasilkan memiliki
perbedaan dari produk perusahaan lain. Contoh: sepatu olahraga, sepatu ke
kantor, buku tulis, buku gambar dll.
c. Merek sebagai personality
Pada tahap ini,
diferensiasi antar merek berdasarkan atribut fungsi menjadi semakin sulit
menjadi semakin sulit dilakukan. Karena hampir sebagian perusahaan melakukan
kegiatan yang sama. Untuk membedakan produk yang dihasilkan dari produk
pesaing, perusahaan melakukan tambahan nilai-nilai personality pada
masing-masing merek. Contoh: sabun mandi kesehatan, sabun mandi untuk bayi dll.
d. Merek sebagai simbol (icon)
Pada tahap ini,
Merek menjadi milik pelanggan. Pelanggan memiliki pengetahuan yang lebih
mendalam mengenai merek yang ia gunakan. Pada umumnya merk yang masuk pada
tahap ini sudah bersifat internasional dan pelanggan yang menggunakan merk ini
dapat mengekspresikan dirinya atau dapat menunjukkan jati dirinya. Contoh:
rokok Marlboro.
e. Merek sebagai sebuah perusahaan
Iklan pada tahap
ini memiliki identitas yang sangat kompleks dan lebih bersifat interaktif,
sehingga pelanggan dapat dengan mudah menghubungi merek. Karena merek
perusahaan tersebut merupakan wakil perusahaan sehingga merek=perusahaan, semua
direksi dan karyawan memiliki persepsi yang sama tentang merek yang
dimilikinya. Komunikasi yang keluar dari perusahaan telah terintegrasi ke semua
lini kegiatan operasional, sehingga informasi mengalir secara lancar baik dari
manajemen ke pelanggan maupun sebaliknya, dari pelanggan ke manajemen.
Contohnya, Microsoft Software dimana pelanggan dapat berkomunikasi secara
langsung setiap saat melalui internet dengan perusahaan, begitu juga sebaliknya
perusahaan dapat menginformasikan produknya kepada pelanggan kapan saja.
f. Merek sebagai kebijakan moral
Saat ini hanya ada beberapa perusahaan yang telah berada pada tahap ini,
yaitu perusahaan yang telah mengoperasikan kegiatannya secara transparan baik
mulai dari bahan baku yang digunakan, proses produksi, dan operasionalnya
sampai produk maupun jasa dan pelayanan purna jualnya kepada pelanggan.
Informasi disampaikan secara transparan, jelas dan tidak ada yang
ditutup-tutupi secara etika bisnis, sosial maupun politisnya. Contohnya adalah
iklan Body Shop dan Benetton.
2. Hak Paten
Hak paten atau hak eksklusif merupakan hak kepemilikan yang diberikan
pemerintah bagi individu atas hasil karyanya dalam bidang teknologi selama
waktu tertentu.
Dengan kata lain,
hak ini merupakan mempersembahkan kebebasan kepada seseorang untuk menjalankan
sendiri penemuannya. Kebebasan ini juga sudah dilengkapi dengan perlindungan
hukum terhadap kemungkinan terjadinya peniruan oleh pihak-pihak tertentu.
Dengan hak paten,
penemu dapat memberikan wawasan pengetahuan untuk kemajuan dalam masyarakat.
Dalam paten dikenal istilah invensi dan inventor yang tentunya masih memiliki
pengertian dengan hak itu sendiri.
Invensi merupakan
ide yang berasal dari penemu dalam bidang teknologi baik produk maupun
pengembang dan penyempurnaannya.
Sedangkan
inventor adalah orang yang memiliki ide spesifik dari bidang teknologi
tersebut. Inventor bisa seorang atau beberapa orang yang bekerja sama
menghasilkan ide atau produk teknologi untuk mengelola masalah.
Fungsi Hak Paten Dalam Bisnis
Suatu bisnis,
pengakuan resmi menjadi hal yang sangat penting untuk dimiliki. Meskipun dalam
bisnis ada banyak hal yang perlu diatur, namun pengakuan resmi terhadap bisnis
yang paling penting agar bisnis yang dikenal dengan baik. Untuk itu, pebisnis
memerlukan hak paten dalam bisnisnya yang memiliki fungsi sebagai berikut.
1. Jaminan Perlindungan Hukum
Fungsi utama dari
adanya hak eksklusif dalam sebuah bisnis adalah jaminan akan perlindungan hukum
pada bisnis yang dijalankan.
Jaminan hukum
menjadi sangat penting untuk sebuah bisnis sehingga pengusaha perlu memasukkan
bisnisnya untuk mendapatkan hak dagang, penemuan dan daya cipta. Dengan adanya
hak tersebut, suatu bisnis akan memperoleh perlindungan dan pengakuan sah.
Perusahaan akan
selalu menciptakan produk-produk baru yang tentunya membutuhkan hak eksklusif
untuk memiliki kekuatan hukum. Dengan hak ini, perusahaan memiliki hak atas ide
termasuk produk yang dihasilkan karena telah memperoleh hak yang sah dari
pemerintah.
Ini menjadi
kekuatan hukum untuk perusahaan jika kedepannya terdapat masalah yang berkaitan
dengan ide bisnis tersebut.
2. Menambah Kepercayaan Konsumen
Diakui secara
resmi oleh Negara dengan otomatis akan membuat kepercayaan konsumen pada
bisnis atau produk yang dihasilkan lebih baik.
Dengan hak paten
perusahaan memiliki bukti yang kuat bahwa semua ide dan produk yang dihasilkan
adalah asli dari perusahaan tersebut tanpa menduplikasi produk dari pihak lain.
Hal tersebut akan menambah kepercayaan konsumen dan berdedikasi pada
perusahaan tersebut.
3. Memberi Tambahan Keuntungan
Mendaftarkan
bisnis atau perusahaan guna mendapatkan pengakuan terhadap penemuan bisnis
adalah kewajiban, terlebih jika hal tersebut baru pertama kali ditemukan dan
memiliki nilai ekonomi.
Jika ingin
perusahaan berjalan dengan baik maka pengakuan terhadap inovasi ini perlu
didapatkan untuk mendapatkan penghasilan
pasif . Dengan kata lain, ketika
orang lain ingin menggunakan karya tersebut maka mereka harus membayar kepada
perusahaan sebagai izin penggunaan.
4. Merupakan Aset Perusahaan
Fungsi lain dari
hak paten adalah sebagai aset perusahaan yang bentuknya tidak berwujud namun
bernilai besar. Pengakuan terhadap inovasi perusahaan adalah aset yang sangat
berharga, karena tidak ada orang yang ingin idenya digunakan orang lain apalagi
tanpa lisensi. Dengan adanya hak eksklusif , perusahaan bisa memegang jaminan hukum
atas inovasinya.
5. Mengurangi Plagiarisme
Seperti yang
telah dibahas sebelumnya, tidak ada yang ingin karyanya ditiru atau digunakan
tanpa izin. Plagiarisme adalah tindakan yang sangat merugikan untuk pemilik
ide. Namun, dengan adanya hak paten , ide tersebut akan dianggap oleh semua
orang sebagai milik pribadi atau kelompok dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.
6. Menghindari Eksploitasi Karya
Hal lain yang
sangat merugikan selain plagiarisme adalah eksploitasi karya yang dilakukan
oleh pihak tidak bertanggung jawab. Ini bisa saja terjadi jika perusahaan tidak
memiliki hak eksklusif untuk melindungi karyanya. Hak ini akan melindungi
inovasi perusahaan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
7. Mengurangi Kompetitor
Fungsi lain dari
pengakuan dan perlindungan terhadap inovasi adalah kompetitor dalam bisnis yang
dapat mengganggu masa depan bisnis.
Dunia bisnis
adalah dunia yang penuh dengan persaingan dan sering kali dijumpai plagiarisme
terhadap produk. Tanpa hak elsklusif ini, tentu akan membuat banyak pemilik
inovasi justru harus bangkrut karena ketidakhadiran aturan yang jelas
Dengan adanya hak
ini, perusahaan dapat menjadi pemegang lisensi tunggal terhadap produk dan
ide-ide perusahaan. Perusahaan akan mendapatkan pengakuan sebagai satu-satunya
dan tidak ada produk yang serupa. Jika ada yang merekomendasikan atau mengklaim
maka Anda dapat menentut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
8. Memperluas Jangkauan Bisnis
Terakhir,
kepercayaan yang diterima perusahaan sebagai pencipta produk-produk berkualitas
dan satu-satunya akan membuat bisnis Anda berkembang dengan cepat.
Jangkauan bisnis
akan semakin luas dan menembus pasar global karena adanya hak pengakuan inovasi
Tidak akan ada yang meragukan kredibilitas perusahaan jika hak tersebut sudah
dikantongi.
Syarat
Hak Paten
Berikut syarat permohonan
yang perlu dipersiapkan.
·
Surat
pernyataan hak.
·
Surat
perngalihan hak.
·
Surat
kuasa.
·
Fotocopi
KTP/identigas pemohon.
·
Fotokopi
Akta pendirian badan hukum yang dilegaliris.
·
Fotokopi
NPWP badan hukum.
·
Fotokopi
KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangai surat pernyataan dan
surat kuasa
3.Hak Desain industri
1.
Pengertian
Desain Industri
Desain Industri menurut UU No. 31 Tahun 2000 Tentang
Desain Industri didefinisikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari
padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau
kerajinan tangan.
2.
Desain
Industri yang Mendapatkan Perlindungan
Berdasarkan Pasal 2 (1) dinyatakan bahwa Hak Desain
Industri diberikan untuk Desain
Industri yang baru.
Lalu Berdasarkan Pasal 2 (2) dinyatakan bahwa Desain
Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri
tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
Kemudian, berdasarkan Pasal 2 (3) pengertian mengenai
pengungkapan sebelumnya adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum :
1.
tanggal
penerimaan; atau
2.
tanggal
prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
3.
telah
diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.
Berdasarkan penjelasan pasal 2 (1) dan (2) terkadang
dalam prakteknya banyak pengusaha yang melakukan promosi terlebih dahulu atas
produknya kemudian menjual produknya ke pasaran sebelum Produk Desain
Industrinya tersebut di daftarkan. Sehingga, pemeriksa Desain Industri dari
Kantor HKI biasanya akan menemukan desainnya tersebut dan menyatakan bahwa
desainnya tersebut sudah tidak memiliki kebaharuan karena sudah di jual
terlebih dahulu sebelum di daftarkan. Oleh karena itu, para pengusaha yang akan
memasarkan produk Desain Industrinya hendaknya terlebih dahulu untuk
mendaftarkan Desain Industrinya tersebut sebelum mengkomersialkan produknya di
pasaran.
Lalu berdasarkan Pasal 3 UU Desain Industri dijelaskan
sebagai berikut :
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan
apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal
Penerimaannya, Desain Industri tersebut :
1.
telah
dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia
atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi.
2.
telah
digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan
pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Berdasarkan Pasal 3 ini, maka pemilik desain atau
pendesain diberikan waktu 6 bulan maksimal dari tanggal pertama kali
mempublikasikan karyanya dalam suatu pameran nasional ataupun internasional
baik di dalam negeri ataupun di luar negeri dan digunakan dalam rangka riset
oleh pendesainnya, jika akan mendaftarkan Desain Industrinya tersebut di Kantor
HKI. Oleh karena itu, jika waktunya lebih dari 6 bulan maka akan menyebabkan
Desain Industri tersebut sudah tidak baru dan sudah tidak bisa untuk
didaftarkan lagi.
2.
Jangka
Waktu Perlindungan Desain Industri :
Berdasarkan Pasal 5 (1) UU No. 31 Tahun 2001 Tentang
Desain Industri disebutkan bahwa Perlindungan terhadap Hak Desain Industri
diberikan untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
Berdasarkan pasal diatas, sebuah Desain Industri yang
telah lebih dari 10 tahun, maka Desain Industrinya tersebut sudah tidak
memiliki perlindungannya lagi (public domain)
maka siapapun dapat menggunakan Desain Industrinya tersebut tanpa memerlukan
izin dari pemilik Desainnya.
3.
Jika
Perusahaan Memesan Sebuah Desain Kemasan Kepada Pihak Ke 3 Lalu Bagaimana untuk
Proses pendaftaran Desainnya Tersebut ?
Berdasarkan Pasal 6 (1) dinyatakan bahwa yang berhak
memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau
yang menerima hak tersebut dari
Pendesain.
Berdasarkan Pasal diatas, jika perusahaan ingin
mendaftarkan sebuah desain kemasan produk, maka harus ada surat pengalihan Hak
dari Pendesain kepada Perusahaan sebagai pihak yang akan mendaftarkan Desain
Industrinya tersebut. Jika Desain Industri anda akan didaftarkan melalui Jasa
Konsultan Kekayaan Intelektual, maka Konsultan akan memberikan template surat
pengalihan hak (Assignment) untuk ditanda-tangani oleh pemberi hak (pendesain)
diatas materai 6.000 dan juga ditandatangani oleh penerima hak (pemohon/perusahaan).
4.
Bagaimanakah
Jika Pendesain lebih dari satu orang ?
Berdasarkan Pasal 6 (2) dinyatakan bahwa dalam hal
Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri
diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
Sebagai contoh jika sebuah desain produk dibuat oleh 3
orang pendesain, maka ke-3 orang tersebut harus disebutkan namanya sebagai
pendesain, namun jika ada perjanjian lain diantara masing-masing pihak maka
bisa saja salah satunya saja yang disebutkan nama pendesainnya.
5.
Statistik
Pengajuan Desain Industri di Indonesia
Berdasarkan data pengajuan Desain Industri ke
Indonesia pada tahun 2015 pengajuan Desain Industri banyak didominasi oleh
pemohon dari dalam negeri yaitu sejumlah 2.635 permohonan, sedangkan permohonan
desain Industri dari luar negeri sejumlah 1.272 permohonan. Oleh karena itu,
dengan banyaknya permohonan dari dalam negeri dibandingkan dari luar negeri hal
ini menandakan bahwa permohonan dari dalam negeri akan terus meningkat
kedepannya.
4. Hak cipta
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta merupakan salah
satu bagian dari hak kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra. Definisi hak cipta dijabarkan pada Pasal
1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang
menyebutkan bahwa:
“Hak cipta adalah hak
eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Hak eksklusif yang dimaksud
dalam pengertian di atas terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Artinya,
dengan memiliki hak ekonomi inilah pencipta dapat memperoleh manfaat ekonomi
dari ciptaannya. Perlu dipahami bahwa hak eksklusif adalah hak yang
diperuntukan hanya bagi pencipta atau pemegang hak cipta yang sah, dengan
begitu pihak lain tidak boleh memanfaatkan suatu ciptaan tanpa seizin pencipta
atau pemegang hak cipta. Pihak lain yang ingin menggunakan suatu karya dapat
menjadi pemegang hak cipta dengan izin pencipta melalui perjanjian. Namun
pemegang hak hanya memiliki sebagian hak eksklusif, yaitu berupa hak ekonomi
karena hak moral adalah hak yang melekat pada pencipta secara abadi.
Jenis-Jenis Ciptaan yang Dilindungi dan Masa Berlaku Perlindungan
Setiap hasil karya di bidang
pengetahuan, seni dan sastra dapat dilindungi negara melalui hak cipta.
Perlindungan ini memiliki masa berlaku yang berbeda-beda tergantung jenis
ciptaan dan jenis hak eksklusif. Untuk hak moral, maka hak tersebut berlaku
tanpa batas waktu. Sedangkan hak ekonomi memiliki batas waktu perlindungan yang
berbeda, tergantung dari jenis ciptaannya, sebagaimana diatur pada Pasal 58-60 UU Hak Cipta.
a. Ciptaan dengan Hak Cipta Seumur Hidup ditambah 70
Tahun
Perlindungan atas ciptaan
yang tercantum dalam Pasal 58 ayat (1)
UU Hak Cipta berlangsung selama pencipta hidup dan akan berlangsung
selama 70 tahun setelah pencipta meninggal. Ciptaan tersebut diantaranya:
- Buku, pamflet, dan semua
hasil karya tulis lainnya;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan
Ciptaan sejenis lainnya;
- Alat peraga yang dibuat
untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau
tanpa teks;
- Drama, drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Karya seni rupa dalam segala
bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung,
atau kolase;
- Karya arsitektur;
- Peta; dan
- Karya seni batik atau seni
motif lain
b. Ciptaan dengan Hak Cipta selama 50 Tahun
Selanjutnya Pasal 59 ayat (1) UU Hak Cipta menyebutkan
jenis ciptaan yang perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali
dilakukan pengumuman, antara lain adalah:
- Karya fotografi;
- Potret;
- Karya sinematografi;
- Permainan video;
- Program Komputer;
- Perwajahan karya tulis;
- Terjemahan, tafsir, saduran,
bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain
dari hasil transformasi;
- Terjemahan, adaptasi,
aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
- Kompilasi Ciptaan atau data,
baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media
lainnya; dan
- Kompilasi ekspresi budaya
tradisional
c. Ciptaan dengan Hak Cipta selama 25 Tahun
Pasal 59 Ayat 2 UU Hak Cipta menjelaskan ciptaan berupa karya seni terapan
berlaku selama 25 tahun. Di mana, perlindungan hak cipta berlaku sejak pertama
kali dilakukan pengumuman atas hak tersebut.
d. Ciptaan dengan Hak Cipta Tanpa Batas Waktu
Khusus untuk ekspresi budaya
tradisional yang dipegang oleh negara, maka perlindungan atas hak cipta akan
berlaku tanpa batas waktu.
Apakah Hak Cipta dapat Dialihkan?
Dalam hak cipta, hak
eksklusif yang dapat dialihkan kepada pihak lain adalah berupa hak ekonomi atas
ciptaan tersebut. Dengan memiliki hak ekonomi, pencipta atau pemegang hak cipta
dapat memanfaatkan ciptaan tersebut untuk memperoleh keuntungan, antara lain
dengan cara menerbitkan ciptaan, menggandakan dan mendistribusikan ciptaan,
serta melakukan pertunjukan atas ciptaan. Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta, hak cipta
dapat dialihkan antara lain karena:
- pewarisan;
- hibah;
- wakaf;
- wasiat;
- perjanjian tertulis; atau
- sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan
Apabila hak ekonomi tersebut
sudah dialihkan seluruhnya ke pihak lain, maka pencipta atau pemegang hak cipta
tidak dapat menggunakan hak ekonomi tersebut lagi. Selain dapat dialihkan, hak
cipta merupakan barang tidak terwujud yang dianggap sebagai aset sehingga hak
cipta juga dapat dijadikan jaminan, misalnya digunakan sebagai jaminan utang.
Daftar pustaka:
- 2020https://www.kajianpustaka.com/2020/05/merek-brand.html diakses pada 18 januari 2021 pukul 13:46.
- _._.Hak
Paten: Pengertian, fungsi, dan cara mendapatkan hak paten di
Indonesia. https://accurate.id/bisnis-ukm/pengertian-dan-cara-mendapatkan-hak-paten/ Diakses
pada 18 Januari 2021 pukul 14:54
- erukawa
elisa. 2017. syarat pengajuan paten haki(hak atas kekayaan intelektual
agar cepat di setujui. https://www.duniadosen.com/syarat-pengajuan-paten-hki-hak-kekayaan-intelektual-agar-cepat-disetujui/.
Diakses pada 18 Januari 2021 pukul 20:20
- _.2017.penjelasan
mengenai desain industri di indonesia. https://ambadar.co.id/knowledge-base/penjelasan-mengenai-desain-industri-di-indonesia/.
Diakses pada 18 Januari 2021 pukul 20:47
·

Komentar
Posting Komentar