PERLINDUNGAN HAK MEREK,PATEN,DESAIN INDUSTRI,DAN HAK CIPTA DI INDONESIA

 

PERLINDUNGAN HAK MEREK,PATEN,DESAIN INDUSTRI,DAN HAK CIPTA DI INDONESIA

oleh:fahra alifta khoiruna

1.Merek

Sumber: https://www.google.com/search?q=merek&sxsrf=ALeKk03YQXVuxiFuChXMPCzJAEBBcMLT4A:1611030877656&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=2ahUKEwiL2rzZlafuAhUlzTgGHWNYCRwQ_AUoAnoECA0QBA&biw=1366&bih=657#imgrc=Z7a1u_0LsYKfhM

Merek atau brand adalah suatu tanda atau simbol yang terdiri dari nama, istilah, gambar, logo, lambang, desain atau kombinasi dari semua itu yang ditujukan untuk mengidentifikasi, mendefinisi atau memberi identitas kepada suatu barang atau layanan (jasa) dari suatu penjual serta membedakannya dari pesaing.

 


Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, menyebutkan bahwa merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Merek merupakan suatu tanda pengenal dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis dan sekaligus merupakan jaminan mutunya bila dibandingkan dengan produk barang atau jasa sejenis yang dibuat pihak lain. Merek mengandung janji perusahaan untuk secara konsisten memberikan ciri, manfaat, dan jasa tertentu kepada pembeli.

 

Berikut definisi dan pengertian merek dari beberapa sumber buku:

  • Menurut Kotler dan Armstrong (2008), merek adalah nama, istilah, tanda, lambang, atau desain atau kombinasi dari semua ini yang memperlihatkan identitas produk atau jasa dari satu penjual atau sekelompok penjual dan membedakan produk itu dari produk pesaing. 
  • Menurut Tjiptono (2008), merek adalah logo, instrument legal (hak kepemilikan), perusahaan, shorthand notation, risk reducer, positioning, kepribadian, rangkaian nilai, visi, penambah nilai, identitas, citra, relasi dan evolving entity.
  • Menurut Simamora (2001), merek adalah nama, tanda, simbol, desain atau kombinasinya yang ditunjukan untuk mengidentifikasi dan mendefenisi barang atau layanan suatu penjual dari barang dan layanan penjual lain. 
  • Menurut Rangkuti (2002), merek adalah nama dan simbol yang bersifat membedakan (seperti sebuah logo, cap atau kemasan) dengan maksud mengidentifikasi barang dan jasa dari seorang penjual atau sebuah kelompok penjual tertentu.
  • Menurut Alma (2007), merek adalah suatu tanda atau simbol yang memberikan identitas suatu barang atau jasa tertentu yang dapat berupa kata-kata, gambar atau kombinasi keduanya.



Bagian-bagian Merek 

Menurut Kotler dan Keller (2009), suatu merek umumnya terdiri dari beberapa bagian, yaitu:

  1. Nama merek (brand name), adalah sebagian dari merek dan yang diucapkan. 
  2. Tanda merek (brand merk), adalah sebagian dari merek yang dapat dikenal, tetapi tidak dapat diucapkan, seperti lambang, desain, huruf, atau warna khusus.
  3. Tanda merek dagang (trademark), adalah merek atau sebagian dari merek yang dilindungi hukum karena kemampuannya menghasilkan sesuatu yang istimewa. 
  4. Hak cipta (copyright), adalah hak istimewa yang dilindungi undang-undang untuk memproduksi, menertibkan, dan menjual karya tulis, karya musik, atau karya seni.



Fungsi Merek 

  1. Fungsi indikator sumber,berfungsi untuk menunjukkan bahwa suatu produk bersumber secara sah pada suatu unit usaha dan karenanya juga berfungsi untuk memberikan indikasi bahwa produk itu dibuat secara profesional. 
  2. Fungsi indikator kualitas,berfungsi sebagai jaminan kualitas khususnya dalam kaitan dengan produk-produk bergengsi. 
  3. Fungsi sugestif, memberikan kesan akan menjadi kolektor produk tersebut.

Manfaat Merek 

  1. Sarana identifikasi untuk mempermudah proses penanganan atau pelacakan produk bagi perusahaan, terutama dalam pengorganisasian sediaan dan pencatatan akuntansi.
  2. Bentuk proteksi hukum terhadap fitur atau aspek produk yang unik. Merek bisa diproteksi melalui merek dagang terdaftar (registered trade marks), proses pemanufakturan bisa dilindungi melalui hak paten, dan kemasan bisa diproteksi melalui hak cipta (copyrights) dan desain. Hak-hak properti intelektual ini memberikan jaminan bahwa perusahaan dapat berinvestasi dengan aman dalam merek yang dikembangkannya dalam meraup manfaat dari riset bernilai tersebut. 
  3. Signal tingkat kualitas bagi para pelanggan yang puas, sehingga mereka bisa dengan mudah memilih dan membelinya lagi di lain waktu. Loyalitas merek seperti ini menghasilkan predictability dan security permintaan bagi perusahaan dan menciptakan hambatan masuk yang menyulitkan perusahaan lain untuk memasuki pasar. 
  4. Sarana menciptakan asosiasi dan makna unik yang membedakan produk dari para pesaing. 
  5. Sumber keunggulan kompetitif, terutama melalui perlindungan hukum, loyalitas pelanggan, dan citra unik untuk yang terbentuk dalam benak konsumen. 
  6. Sumber financial returns, terutama menyangkut pendapatan masa datang.



Jenis-jenis Merek 



  1. Merek Dagang, yaitu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. 
  2. Merek Jasa, yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. 
  3. Merek Kolektif, yaitu merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.

Berdasarkan wujudnya, merek dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu sebagai berikut:

  1. Merek lukisan. Bentuk ini mempunyai daya pembeda dalam wujud lukisan atau gambar antara barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa yang lain yang sejenis. Contoh: merek cat Kuda Terbang, yaitu lukisan atau gambar kuda bersayap yang terbang. 
  2. Merek kata. Merek ini mempunyai daya pembeda dalam bunyi kata antara barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa yang lain yang sejenis. Contoh: Pepsodent untuk pasta gigi, Ultraflu untuk obat flu, Toyota untuk mobil.
  3. Merek huruf atau angka. Bentuk ini mempunyai daya pembeda dalam wujud huruf atau angka antara barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa yang lain yang sejenis. Contoh: ABC untuk kecap dan sirup, 555 untuk buku tulis.
  4. Merek nama. Bentuk ini mempunyai daya pembeda dalam wujud nama antara barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa yang lain yang sejenis. Contoh: Louis Vuiton untuk tas, Vinesia untuk dompet. 
  5. Merek kombinasi. Bentuk ini mempunyai daya pembeda dalam wujud lukisan/gambar dan kata antara barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa yang lain yang sejenis. Contoh: jamu Nyonya Meneer yang merupakan kombinasi gambar seorang nyonya dan kata-kata nyonya Meneer.

Merek dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu:

a. Merek biasa (normal marks) 

Merek biasa adalah merk yang tidak memiliki reputasi tinggi. Merek yang berderajat biasa ini dianggap kurang memberi pancaran simbolis gaya hidup, baik dari segi pemakaian dan teknologi. Masyarakat atau konsumen melihat merk tersebut kualitasnya rendah. Merk ini dianggap tidak memiliki drawing power yang mampu memberi sentuhan keakraban dan kekuatan mitos (mysical power) yang sugesif kepada masyarakat dan konsumen dan tidak mampu membentuk lapisan pasar dan pemakai.

b. Merek terkenal (well known mark) 

Merek terkenal biasa disebut sebagai well known mark. Merek jenis ini memiliki reputasi tinggi karena lambangnya memiliki kekuatan untuk menarik perhatian. Merek yang demikian itu memiliki kekuatan pancaran yang memukau dan menarik, sehingga jenis barang apa saja yang berada dibawah merek ini langsung menimbulkan sentuhan keakraban (familiar attachment) dan ikatan mitos (famous mark).

c. Merek termashyur (famous mark) 

Tingkat derajat merek yang tertinggi adalah merek termasyur. Derajat merek termahsyurpun lebih tinggi daripada merek biasa, sehingga jenis barang apa saja yang berada dibawah merek ini langsung menimbulkan sentuhan mitos. Oleh karena definisi tersebut bagi yang mencoba, besar sekali kemungkinannya akan terjebak dengan perumusan tumpang tindih merek terkenal.


Tahapan Perkembangan Merek 

a. Produk yang tidak memiliki merek (unbranded goods) 

Pada tahap ini, produk dikelola sebagai komoditi sehingga merek hampir tidak diperlukan. Kondisi ini sangat mendukung apabila permintaan (demand) lebih banyak dibandingkan dengan dengan pasokan (supply) yang biasanya sering terjadi dalam situasi perekonomian yang bersifat monopolistic. Contoh: beras murah, BBM, obat generik dll.

b. Merek yang dipakai sebagai referensi (brand as reference) 

Pada tahap ini sudah terjadi persaingan sedikit-sedikit, meskipun tingkatnya belum begitu ketat. Persaingan ini merangsang produsen untuk membuat diferensiasi produk yang dihasilkan. Tujuannya adalah agar produk yang ia hasilkan memiliki perbedaan dari produk perusahaan lain. Contoh: sepatu olahraga, sepatu ke kantor, buku tulis, buku gambar dll.

c. Merek sebagai personality 

Pada tahap ini, diferensiasi antar merek berdasarkan atribut fungsi menjadi semakin sulit menjadi semakin sulit dilakukan. Karena hampir sebagian perusahaan melakukan kegiatan yang sama. Untuk membedakan produk yang dihasilkan dari produk pesaing, perusahaan melakukan tambahan nilai-nilai personality pada masing-masing merek. Contoh: sabun mandi kesehatan, sabun mandi untuk bayi dll.

d. Merek sebagai simbol (icon) 

Pada tahap ini, Merek menjadi milik pelanggan. Pelanggan memiliki pengetahuan yang lebih mendalam mengenai merek yang ia gunakan. Pada umumnya merk yang masuk pada tahap ini sudah bersifat internasional dan pelanggan yang menggunakan merk ini dapat mengekspresikan dirinya atau dapat menunjukkan jati dirinya. Contoh: rokok Marlboro.

e. Merek sebagai sebuah perusahaan 

Iklan pada tahap ini memiliki identitas yang sangat kompleks dan lebih bersifat interaktif, sehingga pelanggan dapat dengan mudah menghubungi merek. Karena merek perusahaan tersebut merupakan wakil perusahaan sehingga merek=perusahaan, semua direksi dan karyawan memiliki persepsi yang sama tentang merek yang dimilikinya. Komunikasi yang keluar dari perusahaan telah terintegrasi ke semua lini kegiatan operasional, sehingga informasi mengalir secara lancar baik dari manajemen ke pelanggan maupun sebaliknya, dari pelanggan ke manajemen. Contohnya, Microsoft Software dimana pelanggan dapat berkomunikasi secara langsung setiap saat melalui internet dengan perusahaan, begitu juga sebaliknya perusahaan dapat menginformasikan produknya kepada pelanggan kapan saja.

f. Merek sebagai kebijakan moral 

Saat ini hanya ada beberapa perusahaan yang telah berada pada tahap ini, yaitu perusahaan yang telah mengoperasikan kegiatannya secara transparan baik mulai dari bahan baku yang digunakan, proses produksi, dan operasionalnya sampai produk maupun jasa dan pelayanan purna jualnya kepada pelanggan. Informasi disampaikan secara transparan, jelas dan tidak ada yang ditutup-tutupi secara etika bisnis, sosial maupun politisnya. Contohnya adalah iklan Body Shop dan Benetton.

2. Hak Paten

    Hak paten atau hak eksklusif merupakan hak kepemilikan yang diberikan pemerintah bagi individu atas hasil karyanya dalam bidang teknologi selama waktu tertentu.

Dengan kata lain, hak ini merupakan mempersembahkan kebebasan kepada seseorang untuk menjalankan sendiri penemuannya. Kebebasan ini juga sudah dilengkapi dengan perlindungan hukum terhadap kemungkinan terjadinya peniruan oleh pihak-pihak tertentu. 

Dengan hak paten, penemu dapat memberikan wawasan pengetahuan untuk kemajuan dalam masyarakat. Dalam paten dikenal istilah invensi dan inventor yang tentunya masih memiliki pengertian dengan hak itu sendiri.

Invensi merupakan ide yang berasal dari penemu dalam bidang teknologi baik produk maupun pengembang dan penyempurnaannya.

Sedangkan inventor adalah orang yang memiliki ide spesifik dari bidang teknologi tersebut. Inventor bisa seorang atau beberapa orang yang bekerja sama menghasilkan ide atau produk teknologi untuk mengelola masalah.

Fungsi Hak Paten Dalam Bisnis

Suatu bisnis, pengakuan resmi menjadi hal yang sangat penting untuk dimiliki. Meskipun dalam bisnis ada banyak hal yang perlu diatur, namun pengakuan resmi terhadap bisnis yang paling penting agar bisnis yang dikenal dengan baik. Untuk itu, pebisnis memerlukan hak paten dalam bisnisnya yang memiliki fungsi sebagai berikut.

1. Jaminan Perlindungan Hukum

Fungsi utama dari adanya hak eksklusif dalam sebuah bisnis adalah jaminan akan perlindungan hukum pada bisnis yang dijalankan.

Jaminan hukum menjadi sangat penting untuk sebuah bisnis sehingga pengusaha perlu memasukkan bisnisnya untuk mendapatkan hak dagang, penemuan dan daya cipta. Dengan adanya hak tersebut, suatu bisnis akan memperoleh perlindungan dan pengakuan sah.

Perusahaan akan selalu menciptakan produk-produk baru yang tentunya membutuhkan hak eksklusif untuk memiliki kekuatan hukum. Dengan hak ini, perusahaan memiliki hak atas ide termasuk produk yang dihasilkan karena telah memperoleh hak yang sah dari pemerintah.

Ini menjadi kekuatan hukum untuk perusahaan jika kedepannya terdapat masalah yang berkaitan dengan ide bisnis tersebut.

2. Menambah Kepercayaan Konsumen

Diakui secara resmi oleh Negara dengan otomatis akan membuat  kepercayaan konsumen pada bisnis atau produk yang dihasilkan lebih baik.

Dengan hak paten perusahaan memiliki bukti yang kuat bahwa semua ide dan produk yang dihasilkan adalah asli dari perusahaan tersebut tanpa menduplikasi produk dari pihak lain. Hal tersebut  akan menambah kepercayaan konsumen dan berdedikasi pada perusahaan tersebut.

3. Memberi Tambahan Keuntungan

Mendaftarkan bisnis atau perusahaan guna mendapatkan pengakuan terhadap penemuan bisnis adalah kewajiban, terlebih jika hal tersebut baru pertama kali ditemukan dan memiliki nilai ekonomi.

Jika ingin perusahaan berjalan dengan baik maka pengakuan terhadap inovasi ini perlu didapatkan untuk mendapatkan penghasilan pasif . Dengan kata lain, ketika orang lain ingin menggunakan karya tersebut maka mereka harus membayar kepada perusahaan sebagai izin penggunaan.

4. Merupakan Aset Perusahaan

Fungsi lain dari hak paten adalah sebagai aset perusahaan yang bentuknya tidak berwujud namun bernilai besar. Pengakuan terhadap inovasi perusahaan adalah aset yang sangat berharga, karena tidak ada orang yang ingin idenya digunakan orang lain apalagi tanpa lisensi. Dengan adanya hak eksklusif , perusahaan bisa memegang jaminan hukum atas inovasinya.

5. Mengurangi Plagiarisme

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, tidak ada yang ingin karyanya ditiru atau digunakan tanpa izin. Plagiarisme adalah tindakan yang sangat merugikan untuk pemilik ide. Namun, dengan adanya hak paten , ide tersebut akan dianggap oleh semua orang sebagai milik pribadi atau kelompok dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.

6. Menghindari Eksploitasi Karya

Hal lain yang sangat merugikan selain plagiarisme adalah eksploitasi karya yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Ini bisa saja terjadi jika perusahaan tidak memiliki hak eksklusif untuk melindungi karyanya. Hak ini akan melindungi inovasi perusahaan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

7. Mengurangi Kompetitor

Fungsi lain dari pengakuan dan perlindungan terhadap inovasi adalah kompetitor dalam bisnis yang dapat mengganggu masa depan bisnis.

Dunia bisnis adalah dunia yang penuh dengan persaingan dan sering kali dijumpai plagiarisme terhadap produk. Tanpa hak elsklusif ini, tentu akan membuat banyak pemilik inovasi justru harus bangkrut karena ketidakhadiran aturan yang jelas

Dengan adanya hak ini, perusahaan dapat menjadi pemegang lisensi tunggal terhadap produk dan ide-ide perusahaan. Perusahaan akan mendapatkan pengakuan sebagai satu-satunya dan tidak ada produk yang serupa. Jika ada yang merekomendasikan atau mengklaim maka Anda dapat menentut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

8. Memperluas Jangkauan Bisnis

Terakhir, kepercayaan yang diterima perusahaan sebagai pencipta produk-produk berkualitas dan satu-satunya akan membuat bisnis Anda berkembang dengan cepat.

Jangkauan bisnis akan semakin luas dan menembus pasar global karena adanya hak pengakuan inovasi Tidak akan ada yang meragukan kredibilitas perusahaan jika hak tersebut sudah dikantongi.

Syarat Hak Paten

Berikut syarat permohonan yang perlu dipersiapkan.

·         Surat pernyataan hak.

·         Surat perngalihan hak.

·         Surat kuasa.

·         Fotocopi KTP/identigas pemohon.

·         Fotokopi Akta pendirian badan hukum yang dilegaliris.

·         Fotokopi NPWP badan hukum.

·         Fotokopi KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangai surat pernyataan dan surat kuasa

 

3.Hak Desain industri

 

1.      Pengertian Desain Industri

Desain Industri menurut UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri didefinisikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

2.      Desain Industri yang Mendapatkan Perlindungan

Berdasarkan Pasal 2 (1) dinyatakan bahwa Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.

Lalu Berdasarkan Pasal 2 (2) dinyatakan bahwa Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.

Kemudian, berdasarkan Pasal 2 (3) pengertian mengenai pengungkapan sebelumnya adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum :

1.      tanggal penerimaan; atau

2.      tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.

3.      telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.

Berdasarkan penjelasan pasal 2 (1) dan (2) terkadang dalam prakteknya banyak pengusaha yang melakukan promosi terlebih dahulu atas produknya kemudian menjual produknya ke pasaran sebelum Produk Desain Industrinya tersebut di daftarkan. Sehingga, pemeriksa Desain Industri dari Kantor HKI biasanya akan menemukan desainnya tersebut dan menyatakan bahwa desainnya tersebut sudah tidak memiliki kebaharuan karena sudah di jual terlebih dahulu sebelum di daftarkan. Oleh karena itu, para pengusaha yang akan memasarkan produk Desain Industrinya hendaknya terlebih dahulu untuk mendaftarkan Desain Industrinya tersebut sebelum mengkomersialkan produknya di pasaran.

Lalu berdasarkan Pasal 3 UU Desain Industri dijelaskan sebagai berikut :

Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut :

1.      telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi.

2.      telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.

Berdasarkan Pasal 3 ini, maka pemilik desain atau pendesain diberikan waktu 6 bulan maksimal dari tanggal pertama kali mempublikasikan karyanya dalam suatu pameran nasional ataupun internasional baik di dalam negeri ataupun di luar negeri dan digunakan dalam rangka riset oleh pendesainnya, jika akan mendaftarkan Desain Industrinya tersebut di Kantor HKI. Oleh karena itu, jika waktunya lebih dari 6 bulan maka akan menyebabkan Desain Industri tersebut sudah tidak baru dan sudah tidak bisa untuk didaftarkan lagi.

2.      Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri :

Berdasarkan Pasal 5 (1) UU No. 31 Tahun 2001 Tentang Desain Industri disebutkan bahwa Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

Berdasarkan pasal diatas, sebuah Desain Industri yang telah lebih dari 10 tahun, maka Desain Industrinya tersebut sudah tidak memiliki perlindungannya lagi (public domain) maka siapapun dapat menggunakan Desain Industrinya tersebut tanpa memerlukan izin dari pemilik Desainnya.

3.      Jika Perusahaan Memesan Sebuah Desain Kemasan Kepada Pihak Ke 3 Lalu Bagaimana untuk Proses pendaftaran Desainnya Tersebut ?

 

Berdasarkan Pasal 6 (1) dinyatakan bahwa yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.

Berdasarkan Pasal diatas, jika perusahaan ingin mendaftarkan sebuah desain kemasan produk, maka harus ada surat pengalihan Hak dari Pendesain kepada Perusahaan sebagai pihak yang akan mendaftarkan Desain Industrinya tersebut. Jika Desain Industri anda akan didaftarkan melalui Jasa Konsultan Kekayaan Intelektual, maka Konsultan akan memberikan template surat pengalihan hak (Assignment) untuk ditanda-tangani oleh pemberi hak (pendesain) diatas materai 6.000 dan juga ditandatangani oleh penerima hak (pemohon/perusahaan).

4.      Bagaimanakah Jika Pendesain lebih dari satu orang ?

Berdasarkan Pasal 6 (2) dinyatakan bahwa dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.

Sebagai contoh jika sebuah desain produk dibuat oleh 3 orang pendesain, maka ke-3 orang tersebut harus disebutkan namanya sebagai pendesain, namun jika ada perjanjian lain diantara masing-masing pihak maka bisa saja salah satunya saja yang disebutkan nama pendesainnya.

5.      Statistik Pengajuan Desain Industri di Indonesia

Berdasarkan data pengajuan Desain Industri ke Indonesia pada tahun 2015 pengajuan Desain Industri banyak didominasi oleh pemohon dari dalam negeri yaitu sejumlah 2.635 permohonan, sedangkan permohonan desain Industri dari luar negeri sejumlah 1.272 permohonan. Oleh karena itu, dengan banyaknya permohonan dari dalam negeri dibandingkan dari luar negeri hal ini menandakan bahwa permohonan dari dalam negeri akan terus meningkat kedepannya.

4. Hak cipta

 

Pengertian Hak Cipta

Hak cipta merupakan salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Definisi hak cipta dijabarkan pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang  menyebutkan bahwa:

 “Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Hak eksklusif yang dimaksud dalam pengertian di atas terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Artinya, dengan memiliki hak ekonomi inilah pencipta dapat memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaannya. Perlu dipahami bahwa hak eksklusif adalah hak yang diperuntukan hanya bagi pencipta atau pemegang hak cipta yang sah, dengan begitu pihak lain tidak boleh memanfaatkan suatu ciptaan tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Pihak lain yang ingin menggunakan suatu karya dapat menjadi pemegang hak cipta dengan izin pencipta melalui perjanjian. Namun pemegang hak hanya memiliki sebagian hak eksklusif, yaitu berupa hak ekonomi karena hak moral adalah hak yang melekat pada pencipta secara abadi.

Jenis-Jenis Ciptaan yang Dilindungi dan Masa Berlaku Perlindungan

Setiap hasil karya di bidang pengetahuan, seni dan sastra dapat dilindungi negara melalui hak cipta. Perlindungan ini memiliki masa berlaku yang berbeda-beda tergantung jenis ciptaan dan jenis hak eksklusif. Untuk hak moral, maka hak tersebut berlaku tanpa batas waktu. Sedangkan hak ekonomi memiliki batas waktu perlindungan yang berbeda, tergantung dari jenis ciptaannya, sebagaimana diatur pada Pasal 58-60 UU Hak Cipta.

a. Ciptaan dengan Hak Cipta Seumur Hidup ditambah 70 Tahun

Perlindungan atas ciptaan yang tercantum dalam Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta berlangsung selama pencipta hidup dan akan berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal. Ciptaan tersebut diantaranya:

  • Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  • Karya arsitektur;
  • Peta; dan
  • Karya seni batik atau seni motif lain

b. Ciptaan dengan Hak Cipta selama 50 Tahun

Selanjutnya Pasal 59 ayat (1) UU Hak Cipta menyebutkan jenis ciptaan yang perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman, antara lain adalah:

  • Karya fotografi;
  • Potret;
  • Karya sinematografi;
  • Permainan video;
  • Program Komputer;
  • Perwajahan karya tulis;
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  • Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  • Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan
  • Kompilasi ekspresi budaya tradisional

c. Ciptaan dengan Hak Cipta selama 25 Tahun

Pasal 59 Ayat 2 UU Hak Cipta menjelaskan ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 tahun. Di mana, perlindungan hak cipta berlaku sejak pertama kali dilakukan pengumuman atas hak tersebut.

d. Ciptaan dengan Hak Cipta Tanpa Batas Waktu

Khusus untuk ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara, maka perlindungan atas hak cipta akan berlaku tanpa batas waktu.

 

Apakah Hak Cipta dapat Dialihkan?

Dalam hak cipta, hak eksklusif yang dapat dialihkan kepada pihak lain adalah berupa hak ekonomi atas ciptaan tersebut. Dengan memiliki hak ekonomi, pencipta atau pemegang hak cipta dapat memanfaatkan ciptaan tersebut untuk memperoleh keuntungan, antara lain dengan cara menerbitkan ciptaan, menggandakan dan mendistribusikan ciptaan, serta melakukan pertunjukan atas ciptaan. Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta, hak cipta dapat dialihkan antara lain karena:

  1. pewarisan;
  2. hibah;
  3. wakaf;
  4. wasiat;
  5. perjanjian tertulis; atau
  6. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Apabila hak ekonomi tersebut sudah dialihkan seluruhnya ke pihak lain, maka pencipta atau pemegang hak cipta tidak dapat menggunakan hak ekonomi tersebut lagi. Selain dapat dialihkan, hak cipta merupakan barang tidak terwujud yang dianggap sebagai aset sehingga hak cipta juga dapat dijadikan jaminan, misalnya digunakan sebagai jaminan utang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar pustaka:

·          

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara instalasi os debian 8 di virtualbox

Teknologi Virtualisasi(Virtualization)

LINUX : Sejarah, Kelebihan, dan Kelemahannya