LISENSI HAK CIPTA CREATIVE COMMONS

 

LISENSI HAK CIPTA CREATIVE COMMONS

Oleh:fahra alifta khoiruna

 

  • Lisensi

A pengertin

·         Menurut KBBI

Lisensi / li·sen·si / / lisénsi / n 1 (surat) izin untuk mengangkut barang dagangan, usaha, dan sebagainya: -- usaha; 2 pajak yang harus dibayarkan untuk memperoleh surat izin, terutama tentang ekspor-impor; 3 izin menggunakan oktroi pihak lain dalam hukum tentang milik industri, dapat diberikan oleh si pemegang oktroi atau berdasarkan ketetapan Dewan Oktroi;

·         Menurut otoritas jasa keuangan

Izin dari pemerintah atau badan lainnya untuk melakukan tindakan tertentu dalam menjalankan usaha (license).

·         Menurut wikipedia

Lisensi secara umum dapat diartikan pemberian izin, hal ini termasuk dalam sebuah perjanjian. Definisi lain, pemberian izin dari pemilik barang/jasa kepada pihak yang menerima lisensi untuk menggunakan barang atau jasa yang dilisensikan.

Apa Itu Lisensi?

Lisensi adalah pemberian izin atau penyerahan hak atau sesuatu dari satu pihak ke pihak lainnya untuk melakukan produksi atas suatu produk atau jasa tertentu yang sebelumnya telah dipatenkan oleh yang menciptakannya pertama kali. Hak tersebut bisa berupa barang, cipta atau karya, pembuatan produksi, dan masih banyak lainnya. Dalam lisensi terdapat istilah perjanjian lisensi, yaitu perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana satu pihak memberikan lisensi sebagai pemilik kepada pihak yang menerima lisensi dengan legal untuk memproduksi dan memasarkan produk/jasanya.

  • Jenis-jenis Lisensi

1. Lisensi HKI (Hak Kekayaan Intelektual)

Salah satu contoh lisensi hak atas kekayaan intelektual adalah lisensi pada software komputer. Pemberi lisensi akan memberikan hak kepada pengguna untuk menggunakan softwarenya. Lisensi atas hak kekayaan intelektual ini umumnya mempunyai peraturan seperti syarat dan ketentuan, wilayah penggunaan, pembaruan, dan syarat lainnya yang telah ditentukan oleh pemilik lisensi.

2. Lisensi Massal

Lisensi massal biasanya terdapat pada lisensi software komputer, yang mana lisensi diberikan pemilik lisensi kepada perseorangan untuk menggunakan software komputer tersebut. Lisensi secara lengkap tertulis dalam EULSA (End User License Agreement) dalam software tersebut. Di bawah perjanjian EULA ini, pengguna komputer dapat melakukan instalasi software dalam satu atau lebih komputer (tergantung perjanjian lisensi).

3. Lisensi Merek Barang dan Jasa

Pemilik lisensi dapat memberikan lisensinya kepada perseorangan atau perusahaan agar barang atau jasa yang dimiliki oleh pemilik lisensi dapat didistribusikan atau dijual oleh penerima lisensi. Dengan adanya lisensi ini, maka penerima lisensi dapat menggunakan merek dagang barang/jasa tanpa rasa khawatir akan dituntut secara hukum oleh pemilik lisensi karena telah memperoleh persetujuan dari pemilik lisensi.

4. Lisensi Hasil Karya Seni dan Karakter

Pemilik lisensi memberikan izin kepada perusahaan atau perseorangan atas penyalinan dan pendistribusian hak cipta yang mengandung material seni dan karakter.

5. Lisensi Bidang Pendidikan

Gelar akademis merupakan sebuah lisensi dalam bidang pendidikan. Suatu perguruan tinggi atau universitas memberikan izin kepada individu untuk menggunakan gelar akademis setelah menimba ilmu dalam kurun waktu tertentu.

  • Desain dan rasionale lisensi

Seluruh lisensi Creative Commons memiliki banyak fitur penting yang serupa. Setiap lisensi membantu para pencipta - kami menyebut mereka sebagai pemberi lisensi apabila mereka menggunakan alat kami - tetap memegang hak cipta walau mengizinkan orang lain untuk menyalin, menyebarluaskan, dan menggunakan ciptaan mereka - paling tidak untuk kepentingan nonkomersial. Setiap lisensi Creative Commons juga menjamin para pencipta mendapatkan kredit yang pantas atas ciptaan mereka. Setiap lisensi Creative Commons dapat digunakan di seluruh dunia dan berlaku sepanjang masa berlaku hak cipta (karena mereka dibuat berdasarkan aturan hak cipta). Fitur tersebut merupakan titik pangkal lisensi, dan pemberi lisensi dapat memberikan izin tambahan saat memutuskan batasan lain untuk setiap orang yang menggunakan ciptaan mereka.

Pemberi lisensi Creative Commons menjawab pertanyaan singkat dalam memilih lisensi yang ingin digunakan - pertama, apakah saya mengizinkan penggunaan untuk kepentingan komersial, dan kedua, apakah saya mengizinkan pembuatan ciptaan turunan? Apabila pemberi lisensi mengizinkan pembuatan ciptaan turunan, ia dapat pula memilih setiap pengguna ciptaan untuk melisensikan ciptaan turunan dengan lisensi yang memiliki syarat yang sama. Kami menamakan ide ini "BerbagiSerupa" dan ini adalah mekanisme yang (apabila dipilih) dapat membantu perkembangan dunia digital. BerbagiSerupa terinspirasi dari GNU General Public License, digunakan pada banyak proyek perangkat lunak bebas dan terbuka.

Lisensi kami tidak memengaruhi kebebasan yang diberikan oleh hukum kepada pengguna ciptaan kreatif yang dilindungi hak cipta, seperti pengecualian dan pembatasan atas hak cipta seperti penggunaan wajar. Lisensi Creative Commons mensyaratkan pengguna ciptaan untuk mendapatkan izin untuk menggunakan tindakan yang menurut hukum membutuhkan izin dari pemberi lisensi dan tidak dinyatakan di dalam lisensi yang digunakan. Pengguna ciptaan harus memberikan kredit kepada pembeli lisensi, menyatakan bahwa ciptaan tersebut dilindungi hak cipta, dan menautkan lisensi pada salinan ciptaan. Pengguna ciptaan tidak dapat membatasi akses setiap orang terhadap ciptaan.

  • Apakah yang dimaksud dengan Lisensi Creative Commons?

Lisensi Creative Commons (disebut pula sebagai “lisensi CC”) memberikan cara mudah untuk mengelola ketentuan mengenai hak cipta yang melekat secara otomatis pada setiap ciptaan. Lisensi kami memungkinkan ciptaan tersebut untuk dibagikan dan digunakan kembali di bawah persyaratan yang fleksibel dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Creative Commons menawarkan enam paket lisensi hak cipta. Tidak ada satu “lisensi Creative Commons,” karena itu, penting untuk mengidentifikasi mana dari enam lisensi yang Anda rasa cocok untuk diaplikasikan pada ciptaan Anda, dan mana dari enam lisensi tersebut yang telah diterapkan pada ciptaan yang hendak Anda gunakan.

Semua lisensi kami mengharuskan pengguna memberikan atribusi (BY) kepada pencipta asli dan pemberi lisensi (apabila merupakan subyek hukum yang berbeda) pada saat suatu ciptaan digunakan dan dibagi. Beberapa pemberi lisensi memilih lisensi BY karena hanya mensyaratkan hal di atas. Lima lisensi lainnya menggabungkan BY dengan satu atau lebih dari tiga kondisi tambahan: NonKomersial (NC), yang melarang penggunaan komersial dari ciptaan; TanpaTurunan (ND), yang memungkinkan penggunaan kembali tanpa mengubah ciptaan; dan jika modifikasi diperbolehkan, BerbagiSerupa (SA), yang mensyaratkan ciptaan yang dimodifikasi untuk diletakkan di bawah lisensi yang sama.

Lisensi CC dapat diterapkan untuk semua jenis ciptaan, termasuk materi pendidikan, musik, foto, database, informasi pemerintah dan sektor publik, serta jenis lainnya dari konten kreatif. Satu-satunya kategori ciptaan yang tidak merekomendasikan CC untuk diletakkan di bawah lisensi CC adalah perangkat lunak komputer dan ciptaan yang tidak lagi dilindungi oleh hak cipta atau telah menjadi milik publik.

  • Lapisan Lisensi Creative Commons

1.     Lapisan hukum yang merupakan lapisan paling dasar, yang berisi tentang peristilahan dan syarat sesuai standar bahasa hukum yang berlaku serta biasanya lebih mudah dibaca oleh penegak hukum termasuk pengacara.

2.    Lapisan ringkas yaitu merupakan turunan dari bagian hukum dengan bahasa yang lebih sederhana dengan kode Creative Commons, sehingga bisa dibaca oleh orang awam secara lebih mudah.

3.    Lapisan mesin, lapisan teratas yang memudahkan rancangan lisensi bisa dikenali oleh perangkat lunak secara lebih cepat.

ketentuan-ketentuan lisensi dan penanda ciptaan

spektrum utama lisensi CC ada 6:

1.    Spektrum Atribusi (BY)

 



Isi ketentuan:

·      Kewajiban untuk menyebutkan nama pencipta atau pemegang hak cipta dan sumber ciptaan.

·      Menyatakan perubahan yang dilakukan terhadap ciptaan.

Fungsi:

·      Supaya pencipta atau pemegang hak cipta dapat terus disebutkan namanya sebagai sumber rujukan dalam setiap penggunaan.

·      Untuk mengingatkan pengguna agar terus menyebutkan sumber ciptaan yang digunakan dengan sesuai.

·      Untuk mengingatkan pengguna agar menyatakan perubahan yang dilakukan terhadap ciptaan.

Kombinasi Spektrum:


Ada di seluruh kombinasi spektrum lisensi CC.

2.    Spektrum BerbagiSerupa (SA)

 



Isi ketentuan:

·      Kewajiban untuk menerapkan lisensi yang sama pada setiap hasil gubahan dan karya turunan

Fungsi:

·      Tujuan penciptaan dan penyediaan ciptaan memang ditujukan sebagai ciptaan layak gubah.

·      Untuk mempertahankan maksud penerapan lisensi pada materi asli oleh pencipta.

Kombinasi Spektrum:

 






 

Lisensi CC BY-SA (Atribusi-BerbagiSerupa) dan Lisensi CC BY-NC-SA (Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa)


3.    Spektrum NonKomersial (NC)


Isi ketentuan:

·      Larangan penggunaan ciptaan untuk kepentingan komersial.

·      Kegiatan nirlaba dikecualikan dari ketentuan ini.

Fungsi:

·      Mempertahankan jalur masuknya royalti secara eksklusif ke pencipta atau pemegang hak cipta.

·      Ketentuan SA yang dikombinasikan dengan NC, memastikan bahwa setiap hasil gubahan menerapkan ketentuan NonKomersial, supaya ciptaan tidak dapat dikomersialisasi tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.

Kombinasi Spektrum:





 

Lisensi CC BY-NC (Atribusi-NonKomersial), Lisensi CC BY-NC-SA (Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa), dan Lisensi CC BY-NC-ND (Atribusi-NonKomersial-TanpaTurunan).


4.    Spektrum TanpaTurunan (ND)

 


 

Isi ketentuan:

·      Larangan untuk mengubah dan menggubah ciptaan.

·      Penggunaan pribadi dikecualikan (pengubahan atau penggubahan yang tidak diumumkan).

Fungsi:

·      Menghindari manipulasi atau pemanfaatan ciptaan secara tidak bertanggung jawab.

·      Menghindari pelanggaran kehormatan terhadap pencipta atau pemegang hak cipta dari aktivitas pengguna ciptaan.

Kombinasi Spektrum:







 

Lisensi CC BY-ND (Atribusi-TanpaTurunan) dan Lisensi CC BY-NC-ND (Atribusi-NonKomersial-TanpaTurunan).

Contoh penerapan:

·      Situs web Katadata (CC BY-ND)

 

5.    Creative Commons Nol Dedikasi Domain Publik (CC0)

 



 

Isi dan fungsi ketentuan:

·      Setiap ciptaan yang diumumkan dengan ketentuan ini masuk ke domain publik tanpa mengindahkan ketentuan masa berlaku perlindungan hak cipta yang ada.

·      Pencipta atau pemegang hak cipta memberikan kebebasan mengabaikan hak moral dan hak ekonominya sama sekali dengan menerapkan lisensi ini.

·      Pencipta atau pemegang hak cipta dapat menerapkan atau pengguna ciptaan dapat menggunakan ciptaan dengan ketentuan ini sejauh hukum yang berlaku dapat mengakomodasi aktivitas ini.

·      Dalam konteks hukum Indonesia, penggunaan lisensi ini tidak direkomendasikan, karena belum ada payung hukum yang mengakomodasi pendedikasian hak cipta pencipta atau pemegang hak cipta sepenuhnya ke domain publik sebelum masa berlaku perlindungannya berakhir.

Kombinasi Spektrum:

 


 

CC0 Dedikasi Domain Publik

 

Contoh penerapan:

·      Situs web WikiData dan situs web Pixabay (CC0)

 

6.    Tanda Domain Publik Creative Commons (Tanda Domain Publik CC)


 

Isi dan fungsi ketentuan:

·      Hanya diterapkan pada ciptaan yang sudah habis masa berlaku perlindungan hak ciptanya.

·      Banyak digunakan oleh lembaga-lembaga seperti galeri, perpustakaan, balai pengarsipan, dan museum.

Kombinasi Spektrum:

 


Fungsi Sosial Hak Cipta

·      Ciptaan-ciptaan yang tidak dilindungi (Pasal 42)

Dalam bagian ini, UUHC 2014 menjabarkan beberapa jenis ciptaan yang tidak dapat dilindungi oleh mekanisme perlindungan hak cipta di Indonesia. Arti dari pengecualian ciptaan-ciptaan ini dari mekanisme perlindungan hak cipta ialah seluruh pengguna ciptaan dapat menggunakan ciptaan-ciptaan tersebut, termasuk untuk kepentingan komersial, tanpa izin langsung dari pihak terkait (pencipta atau pemegang hak cipta). Namun, pengguna ciptaan wajib untuk tetap menyebutkan nama pencipta atau pemegang hak cipta dan/atau sumber ciptaan dalam setiap aktivitas penggunaan. Dan, setiap aktivitas penggunaan bukan merupakan aktivitas yang termasuk dalam kategori perbuatan melanggar hukum ataupun standar etika yang berlaku.

·      Hasil Rapat Terbuka Lembaga Negara

Ciptaan yang dirujuk dalam poin ini adalah isi dari setiap rapat yang diselenggarakan oleh Lembaga Negara. Dalam hal ini setiap rapat yang terbuka untuk umum, bukan rapat tertutup yang membahas hal-hal yang bersifat rahasia negara. Jika hasil rapat terbuka dipublikasikan oleh media daring, seperti ini, maka yang dapat digunakan oleh pengguna ciptaan atau tidak dilindungi oleh mekanisme perlindungan hak cipta adalah isi hasil rapat yang dikutip sebagai berita oleh media tersebut. Keseluruhan artikel atau berita yang diumumkan oleh media tersebut hak ciptanya masih tetap dipegang oleh reporter dan/atau kantor berita tersebut sebagai badan hukum.

·      Peraturan Perundang-Undangan (contoh)

Setiap peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah dapat langsung digunakan oleh publik secara bertanggung jawab.

·      Pidato Kenegaraan atau Pidato Pejabat Pemerintah (contoh 1, contoh 2)

Sama halnya dengan hasil rapat terbuka lembaga negara, yang dirujuk sebagai ciptaan yang langsung dapat digunakan oleh pengguna ciptaan ialah isi dari pidato-pidato tersebut. Jika sebuah media mengutip isi pidato tersebut, maka yang dapat pengguna ciptaan langsung gunakan adalah kutipan isi pidatonya, bukan keseluruhan artikel yang mengandung kutipan pidato tersebut.

·      Putusan Pengadilan atau Penetapan Hakim (contoh)

Setiap putusan pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan oleh lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung dapat langsung digunakan oleh pengguna ciptaan secara bertanggung jawab. Prinsip ini sama halnya dengan kebijakan keterbukaan informasi yang dilaksanakan dengan pembuatan portal-portal data terbuka.

·      Kitab Suci atau Simbol Keagamaan

Dalam hal ini Peraturan Perundang-Undangan belum memberikan penjelasan apakah Kitab suci atau simbol keagamaan yang dimaksud adalah yang diakui oleh Negara Republik Indonesia atau juga yang lainnya.

·      Penggunaan wajar (Pasal 43-51)

Pada prinsipnya konsep ini merupakan daftar pengecualian beberapa perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Perbuatan-perbuatan yang dikecualikan ini kemudian paling tidak dibagi lagi ke dalam 3 kategori:

·      Berdasarkan Lembaga

Dalam konsep pembatasan perlindungan hak cipta, lembaga yang bergerak di ranah pengarsipan diizinkan untuk menggandakan ciptaan tanpa izin langsung pencipta atau pemegang hak cipta sebanyak 1 kopi untuk disimpan dan digunakan jika ciptaan yang merupakan materi asli rusak atau hilang. Kemudian, apabila lembaga tersebut merupakan lembaga negara, Kepolisian misalnya, diizinkan untuk menggunakan ciptaan tanpa izin langsung pencipta atau pemegang hak cipta dalam aktivitas penyidikan yang mereka laksanakan. Setiap wewenang yang merupakan pekerjaan suatu lembaga negara dapat mengecualikan tiap pekerjanya sebagai pengguna ciptaan dari mekanisme perlindungan hak cipta.

·      Berdasarkan Tujuan

Dalam konsep pembatasan perlindungan hak cipta, setiap perbuatan penggandaan atau penyebarluasan ciptaan oleh pengguna ciptaan dalam aktivitas berbagi ciptaan yang dilakukan di ranah daring, apabila dilakukan tanpa izin langsung pencipta atau pemegang hak cipta, dikecualikan dari kategori pelanggaran hak cipta selama sumber atau nama pencipta atau pemegang hak cipta disebutkan dan bukan merupakan aktivitas komersial. Kemudian, penggandaan atau penyebarluasan konten berita aktual yang diterbitkan oleh suatu kantor berita dapat, apabila dilakukan tanpa izin langsung dari pihak penulis atau penerbit artikel, dapat dikecualikan dari kategori pelanggaran hak cipta jika sumber artikel yang digandakan atau disebarkan tetap disebut.

·      Berdasarkan Pengguna

Dalam konsep pembatasan perlindungan hak cipta, setiap penggunaan ciptaan yang dimaksudkan untuk membuka akses ciptaan tersebut terhadap penyandang tuna netra atau keterbatasan dalam membaca dikecualikan dari kategori pelanggaran hak cipta meskipun dilaksanakan tanpa izin langsung dari pihak pencipta atau pemegang hak cipta. Selain itu, penggandaan ciptaan sebanyak 1 kopi juga dapat dilakukan oleh pengguna ciptaan, di luar konteks penggunaan untuk penyandang tuna netra, dapat dilaksanakan tanpa izin langsung pencipta dan dikecualikan dari kategori pelanggaran hak cipta apabila dilaksanakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk diumumkan kembali.

SEMOGA BERMANFAAT

 

 

 

 

 daftar pustaka:

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara instalasi os debian 8 di virtualbox

Teknologi Virtualisasi(Virtualization)

LINUX : Sejarah, Kelebihan, dan Kelemahannya